Jam 00.00 - 04.00 Jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
Jam 04.00 - 08.00 Jaga dini hari (Morning Watch) -Mualaim I dan IV
Jam 08.00 - 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
Jam 12.00 - 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
Jam 16.00 - 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I dan IV
Jam 20.00 - 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Sebagai Catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran - kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain - lain.
TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT
- Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
- Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda - benda navigasi, kapal dan lain - lain
- Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
- Memangamati dengan baik dengan panca Indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
- Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MUALIM JAGA
- Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain - lain.
- Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat " Standing Orders" yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
- Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga - jaga yang baik sesuai aturan - aturan yang ada di dalam P2TL dan lain - lain.
- Berko'ordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
- Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.